logo web pa krui

CORONA MAHKAMAH AGUNG gif

Written by Super User on . Hits: 2037

Tugas Pokok Pengadilan Agama Krui

Pengadilan Agama, yang merupakan Pengadilan Tingkat Pertama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dibidang perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam, serta wakaf dan shadaqah, sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama.

Tugas pokok Pengadilan Agama Krui sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Pengadilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Perubahan Kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, adalah memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara tertentu antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:

  1. Perkawinan
  2. Waris
  3. Wasiat
  4. Hibah
  5. Wakaf
  6. Zakat
  7. Infaq
  8. Shadaqah
  9. Ekonomi Syari'ah

Selain kewenangan tersebut, pasal 52a Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 menyebutkan bahwa “Pengadilan Agama memberikan istbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun Hijriyah”. Penjelasan lengkap pasal 52a ini berbunyi: “Selama ini Pengadilan Agama diminta oleh Menteri Agama untuk memberikan penetapan (itsbat) terhadap kesaksian orang yang telah melihat atau menyaksikan hilal bulan pada setiap memasuki bulan Ramadhan dan awal bulan Syawal tahun Hijriyah dalam rangka Menteri Agama mengeluarkan penetapan secara nasional untuk penetapan 1 (satu) Ramadhan dan 1 (satu) Syawal. Pengadilan Agama dapat memberikan keterangan atau nasihat mengenai perbedaan penentuan arah kiblat dan penentuan waktu shalat. Di samping itu, dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 diberikan pula kewenangan kepada Pengadilan Agama untuk Pengangkatan Anak menurut ketentuan Hukum Islam.

nw wd kr hp sn 1 KPA Krui WKPTA Harkitnas Purnabakti KKA hardiknas Raya IKAHI Ali Mhr Bram Duka hp hp sn kr wd pppk

nw

wd

kr

hp

sn

1

KPA Krui

WKPTA

Harkitnas

Purnabakti KKA

hardiknas

Raya

IKAHI

Ali

Mhr

Bram

Duka

hp

hp

sn

kr

wd

pppk