logo web pa krui

CORONA MAHKAMAH AGUNG gif

Written by Super User on . Hits: 7369

Sejarah Singkat Peradilan Agama di Indonesia

.

  • A. Masa Sebelum Penjajahan

Sejarah pembentukan Pengadilan Agama di seluruh Indonesia pada masa penjajahan (Portugis, Belanda dan Jepang) harus dikaji berdasarkan sejarah masuknya Islam ke Indonesia pada abad X. Penyebaran agama Islam ke Indonesia melalui saudagar Arab dan Gujarat yang pada saat itu membuat kelompok masyarakat yang akhirnya berkembang menjadi Kerajaan Islam. Meskipun sudah ada hukum Islam, akan tetapi secara kelembagaan belum dikenal dengan istilah Pengadilan Agama.
Lambat laun proses hukum Islam mempengaruhi adat kebiasaan setempat yang pada akhirnya hukum Islam sebagai Hukum Adat yang sulit dan kompleks untuk dikaji. Untuk menemukan istilah atau nama Pengadilan Agama di Indonesia pada masa Pra-Penjajahan.

  • B. Masa Penjajahan Belanda

Dengan adanya hak pelimpahan hak Octroi dari Pemerintah Belanda kepada VOC (Verenidge Ooeste Copagnie) untuk berdagang sendiri di Indonesia. Dalam pasal 35 Octroi, VOC mendapat kekuasaan Officieren Van Justitie (Pegawai Penuntut Keadilan) pada waktu pengangkatan dari Gooverneor General (Wali Negeri) serta Raad Van Indie (Dewan Hindia) tanggal 17 Nopember 1609 diberi perintah kepada Pemerintahan Tinggi Belanda (Hooge Regring Van Indie) supaya badan ini menjadi hakim dalam hal lembaga Perdata/Pidana. Pada masa pemerintahan G.G. Daendels (1808 – 1811) masyarakat beranggapan bahwa hukum asli terdiri dari hukum Islam yang memutuskan perkara perkawinan dan kewarisan.
Dalam Instruksi Bupati-Bupati (Regentan Instructie) pasal 13 disebutkan bahwa perselisihan mengenai pembagian waris dikalangan rakyat Indonesia harus diserahkan kepada Alim Ulama. Pada tahun 1930 pemerintah Belanda mengatkan Pengadilan Agama dengan dibawah pengawasan Landraad. Dalam Stbl. 1835 No.58 dinyatakan : “Wewenang Pengadilan Agama di Jawa dan Madura apabila terjadi persengketaan perkawinan, harta benda perkawinan, maka yang menjatuhkan putusan betul-betul Ahli Hukum Islam (Priesters)/Penghulu dari Pejabat Agama.
Pada tanggal 19 Januari 1882, Raja Belanda mengeluarkan Putusan No.152 tentang Pembentukan Pengadilan Agama di Jawa dan Madura yang berisi antara lain ; “Dimana ada Pengadilan Negeri, diadakan Pengadilan Agama" (daerah hukum yang sama) dan Pengadilan Agama terdiri atas Penghulu yang diperbantukan pada Pengadilan Negeri.
Pada tahun 1937 keluar Keputusan Gubernur Jenderal Nomor 9 Tahun 1937 merubah kekuasaan Pengadilan Agama yang berbunyi : “Pengadilan Agama hanya berwenang untuk memeriksa dan memutuskan perselisihan hukum antara suami isteri yang beragama Islam.

  • C. Masa Penjajahan Jepang

Dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1942 Tentara Jepang (Osamu Saeire) tanggal 7 Maret 1942, bahwa : “Semua Undang-Undang Peraturan tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan Pemerintahan Jepang”.
Sebagai langkah lanjutnya pemerintah Jepang membentuk KUA di Pusat (Maret 1943) dengan nama Shumbu dimana Penghulu mempunyai jabatan sebagai : Imam Masjid, Kepala Kantor Urusan Agama, Wali Hakim, Penasehat Urusan Agama, Penasehat Pengadilan Negeri, dan Hakim Agama.
Pada masa pemerintahan Jepang tidak mengalami perubahan yang berarti dalam segi kewenangan, hanya dari namanya saja Pengadilan Agama menjadi Soor Yoo Hoo Ien.

  • D. Masa Kemerdekaan Republik Indonesia

Melalui penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1946 urusan Mahkamah Islam Tinggi dan Pengadilan Agama yang semula di bawah Departemen Kehakiman diserahkan kepada Departemen Agama, kemudian lebih jauh lagi dengan adanya Maklumat Menteri Agama yang kedua tanggal
23 April 1946 ditentukan aturan-aturan sebagai berikut :
1. Kekuasaan jawatan agama daerah menjadi wewenang Departemen Agama;
2. Hak untuk mengangkat Penghulu Pengadilan Negeri, Penghulu dan Anggota Pengadilan yang dulu ditangan Residen diserahkan kepada Departemen Agama;
3. Hak untuk mengangkat Penghulu Masjid diserahkan kepada Departemen Agama.
Pada tahun 1952 Biro Peradilan Agama dibentuk menjadi Dirbinbapera Islam dengan tujuan agara Peradilan Agama Islam di luar Jawa, Madura dan Kalimantan segera dibentuk. Kemudian disusul pada tahun 1957 terbit Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 1957 tentang Pembentukan Peradilan Agama/Mahkamah Syari’ah untuk luar Jawa, Madura, dan Kalimantan Selatan.
Peraturan Pemerintah tersebut merupakan landasan hukum bagi pembentukan Peradilan Agama di Indonesia yang secara yuridis berlaku sejak tanggal 5 Oktober 1957. Sebagai landasan yuridis formal dan materiil --- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 --- memberi andil cukup besar untuk terbentuknya Peradilan Agama di Indonesia sebagai tercantum dalam pasal 63 ayat (1).

  • E. Masa Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974

Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan --- wewenang Pengadilan Agama di bidang Perkawinan, maka keberadaan Pengadilan Agama semakin kuat, akan tetapi menurut Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 20 Agustus 1975 menyatakan bahwa peraturan-peraturan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, dalam hal ini pencatatan perkawinan, tata cara perkawinan, pembatalan perkawinan, waktu tunggu dan izin poligami telah dapat pengaturan dan diberlakukannya secara efektif. Mengenai yang lainnya meskipun sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 harta benda dalam perkawinan, kedudukan anak, hak dan kewajiban orang tua serta walinya ternyata tidak diatur dalam Undang-Undang tersebut.

Dalam memutus perkara bagi Hakim Pengadilan Agama hanya sekedar memberi jasa-jasa sebagai seorang tenaga tata usaha negara dan lebih jauhnya lagi setiap putusan Pengadilan Agama tidak dapat dijalankan sendiri harus mendapat pengukuhan dari Pengadilan Umum (pasal 65 ayat 2 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974).

Pada pokoknya secara khusus tentang Pengadilan Agama sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 antara lain :
1. Hakim masih diangkat oleh Menteri Agama;
2. Putusan Pengadilan Agama harus dikukuhkan;
3. Produk perceraian yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrach) harus ditukarkan ke Kantor Urusan Agama Kecamatan.
4. Pengadilan Agama belum mempunyai lembaga Kejurusitaan.

  • F. Masa Berlakunya Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989

Dengan telah berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, secara teknis peradilan dilaksanakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, sedangkan secara teknik pembinaan organisasi, administrasi dan keuangan Pengadilan Agama dilakukan oleh Menteri Agama.
Berkenaan dengan hal tersebut di atas, keberadaan Pengadilan Agama sebagai lembaga pelaksana kekuasaan kehakiman bagi masyarakat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata tertentu.
"Namun setelah berlakunya Undang-Undang Nomor : 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan Kehakiman, Peradilan Agama menjadi satu atap, dalam arti baik secara teknik maupun pembinaan organisasi berada di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia”.
Melalui Undang-Undang No. 03 Tahun 2006, Pada 20 Maret 2006 Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama mengalami perubahan (Perubahan I) dan pada 29 Oktober 2009 melalui Undang-Undang No. 50 Tahun 2009 merupakan Perubahan yang kedua.

 

 .

 .

 .

Sejarah Pengadilan Agama Krui

 .

 

  • A. Dasar Hukum Pembentukan Pengadilan Agama Krui

Pada awal kemerdekaan Republik Indonesia pembentukan Peradilan Agama di  didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1957 Tentang Pembentukan Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah di luar Jawa dan Madura.  Pengadilan Agama Krui didirikan berdasarkan peraturan Pemerintah tersebut dan Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 195 tahun 1968 pada 28 Agustus 1968  berkedudukan di kota Kecamatan Krui (eks Kwidanaan Krui) yang terletak di ujung Barat Provinsi Lampung, pada koordinat 5026” Lintang Selatan dan105017” Bujur Timur beralamat di jalan Jayawijaya Kampung Jawa Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, Lampung-Utara.

Ketua pertama Pengadilan Agama Krui ialah Bapak H.Sjafi’i.DA, menjabat dari tahun 1968  pada waktu itu beliau jabatan resminya sebagak Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Pesisir Tengah, Lampung Utara.

Setelah pada tahun 1970 Bapak Hi.Djunaidi Duata, BA. kembali bergabung ke Pengadilan Agama (sebelumnya pernah menjadi pegawai Pengadilan Agama Jakarta Pusat, lalu mengundurkan diri), beliau langsung diangkat sebagai Ketua Pengadilan Agama Krui yang kedua terhitung sejak 1 Agustus 1970 menggantikan kedudukan Bapak Hi.Syafi’i.DA, dan kantor Pengadilan Agama Krui dipindahkan ke Jl.Jayawijaya No.84 Kampung-Jawa, Krui yaitu dengan mengontrak gedung permanen milik Ibu Hj.Aminah.

 

  • B. Jabatan Ketua dan Panitera Kepala/Pasek dan Hakim

Adapun nama-nama Ketua Pengadilan Agama Krui sejak tahun 1968 sampai sekarang adalah sebagi berikut :

  1. Hi. Sjafi’i DA  dari  1968 sampai dengan  1 Agustus 1970;
  2. Hi.Djunaidi Duata BA, dari 1 Agustus 1970 sampai dengan 2 Januari 1996;
  3. Drs.H.Buchari dari 2 Januari 1996 sampai dengan 5 Mei 1998;
  4. Drs.M.Dirwan, SH., dari 5 Mei 1998 sampai dengan 24 Februari 2003;
  5. Hi. Sukarni Kasdah, SH dari  24 Februari 2003 sampai dengan 19 September 2010;
  6. Drs.Sahrudin, SH, MHI dari 26 Agustus 2010 sampai dengan 2014;
  7. Drs. Aminudin dari 2014 sampai dengan 2017;
  8. Drs. H. Omay Mansur, M.Ag dari 2017 sampai dengan 2019;
  9. Nurbaeti, S.Ag., MH dari 2019 sampai dengan 9 Februari 2021;
  10. Nur Said, SHI., M.Ag. dari 10 Februari 2021 sampai dengan 27 Juli 2021;
  11. Sri Nur'ainy Madjid, SHI. dari 28 Juli 2021 sampai dengan 27 Februari 2023;
  12. Risnatul Aini, S.H.I., M.H. dari 28 Februari 2023 sampai dengan 12 Mei 2024;
  13. Asep Nurdiansyah, S.H., dari 13 Mei 2024 sampai dengan sekarang.

Adapun Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama Krui dari tahun 1968 sampai sekarang adalah sebagai berikut:

  1. Ahsan Ma’in (Panitera Kepala) dari tahun 1968 sampai dengan tahun 1979;
  2. Drs. Syazili Mathir dari tahun 1979 sampai tahun 1983 (Panitera Kepala);
  3. Drs.Syarifuddin Choliq (Panitera Kepala) dari 1 September 1983 sampai dengan  September 1989;
  4. Drs.Asyari (Panitera/Sekretaris) dari September 1989 sampai dengan 18 Februari 1998;
  5. Drs.Nawawi Mascik (Panitera Sekretaris) dari 18 Februari 1998 sampai dengan 2 Oktober 2003;
  6. Jailani Manaraf, BA (Panitera/Sekretaris);
  7. Drs.Amril Hakim (Panitera/Sekretaris) dari 2 Oktober 2003 sampai dengan 31 Agustus 2009;
  8. Drs.Erwin Romel (Panitera/Sekretaris) dari 1 September 2009 sampai dengan 2014;
  9. H. Sarman, SH (Panitera/Sekretaris) dari 2012 sampai dengan 2015.

Setelah adanya pemisahan antara kesekretariatan dan Kepaniteraan maka sejak Bulan Desember 2015 adalah sebagai berikut :

Adapun Panitera Pengadilan Agama Krui dari tahun 2015 sampai sekarang adalah sebagai berikut:

  1. Ellina AR, SH. dari 2015 sampai dengan 2017;
  2. Drs. Riduansyah dari 2017 sampai dengan 2019;
  3. A. Rahman, SH. dari 2019 sampai dengan 2022;
  4. Wawan Kurniawan, S. Sy., MH. dari 2022 sampai dengan 2024
  5. Chairun Nafar, S.H. dari Bulan Mei 2024 sampai dengan sekarang.

Adapun Sekretaris Pengadilan Agama Krui dari tahun 201 sampai sekarang adalah sebagai berikut:

  • 1. Agustiansyah Salim, S.H. dari 2015 sampai dengan 2020;
  • 2. Agung Noordiansyah, S.T. dari 2020 sampai dengan 31 Januari 2023;
  • 3. H. A. Fathurrohman, S.H., M.H. dari 01 Februari 2023 sampai dengan 5 Oktober 2023;
  • 4. Fadli Akuntanto, S.E., dari 6 Oktober 2023 sampai dengan sekarang.
  • C. Bangunan Fisik Gedung Kantor dan Pagar Pengadilan Agama Krui

Sejak berdirinya Pengadilan Agama Krui telah beberapa kali mendapat proyek pembangunan Gedung Kantor dengan rincian sebagai berikut :

Pada tahun anggaran 1979/1980 melalui DIP Departemen Agama Nomor 12 /XXV/3/79, tanggal 19 Maret 1979, dengan dana sebesar Rp.8.000.000; (Delapan Juta Rupiah) dibangun Balai Sidang Pengadilan Agama Krui di Liwa, menempati tanah 50 x 75 M di Desa Way Mengaku Kecamatan Balik Bukit, Liwa Lampung-Utara, yang diresmikan oleh Bapak Direktur Badan Peradilan Agama Departemen Agama, atas nama Menteri Agama pada Tanggal 25 November 1980. Luas balai sidang tersebut 150 M2;

Pada tahun  anggaran 1989/1990 mendapat Proyek pemagaran melalui DIP Departemen Agama Nomor : 120/XXV/3/1989, tanggal:    Maret  1989, dengan dana sebesar Rp.5.000.000; (Lima Juta Rupiah)  volume pagar keliling 250 M.;

Pada tahun 1991/1992 mendapat dana perluasan gedung kantor 100 M2 melalui DIP Departemen Agama Nomor :    /XXV/3/91, tanggal     Maret 1991, dengan dana sebesar Rp.24.000.000; (Dua puluh Empat Juta Rupiah). Pada tanggal 16 Februari 1994 terjadi gempa Lampung Barat sehingga bangunan fisik dua unit gedung kantor seluas 250 M2 berikut pagarnya rusak total. Pada tanggal 28 Desember  1994 dua unit bagunan gudung Balai Sidang Pengadilan Agama Krui yang rusak total akibat gempa bumi 16 Februari 1994 diadkan penghapusan dengan Berita Acara Nomor PA.h/ 5/K/Ks.01.6/315/1994

Pada tahun anggaran 1994/1995 mendapat pembangunan Balai Sidang baru melalui DIP Departemen Agama  Nomor 011 /XXV/3/ 1995, diba- ngun Balai Sidang Pengadilan Agama Krui dengan dana sebesar 130.200.000; dengang volume seluas 350 M2 dibangun di atas tanah seluas 2400 M2; diresmikan oleh  Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandarlampung pada tanggal 20 Juni 1996.

Kemudian setelah berada di bawah Mahkamah Agung melalui DIPA Nomor : 0430.0/005-01.0/VII/2007 untuk memenuhi kebutuhan  kerja maka pada tahun anggaran 2007 dengan dana sebesar Rp.1.423.157.000; (Satu Milyar Empat Ratus Duapuluh Tiga juta Seratus Lima puluh tujuh ribu Rupiah). Gedung Kantor yang dibangun tahun Anggaran 1994/ 1995 setelah dipergunakan selama sebelas tahun direhab total melalui anggaran Mahkamah Agung  tersebut dan diperluas sehingga luas gedung kantor menjadi 510 M2. Sejak Bulan Agustus 2020 berdasarkan koreksi data melalui Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara berubah menjadi 829 M2.

Adapun tanah pekarangan yang dipergunakan untuk pembangunan gedung kantor pada mulanya menempati tanah 75 x 60  M, pada posisi di pinggir jalan Liwa-Ranau setelah gempa Lampung Barat 16 Februari 1994 seluruh bangunan diatas tanah tersebut rusak total maka lokasi kantor lama diambil kembali oleh Pemda Lampung Barat dengan alasan lokasi tersebut akan dipergunakan untuk taman kota.  Sebagai gantinya Kantor Pengadilan Agama Krui memperoleh lokasi baru yang terletak di jalan Mawar berdasarkan Surat Bupati Lampung Barat Nomor :  641/006/BAAP-LB/1995, tanggal 8  Februari 1995.

  • D. Alamat / Kedudukan Pengadilan Agama Krui

Sebagai mana tersebut di halaman pertama semula Pengadilan Agama Krui berkedudukan di Krui Lampung Utara. Pada tahun anggaran 1979/1980 dibangun Balai Sidang Pengadilan Agama Krui di Liwa,. Sebelum terbentuknya Kabupaten Lampung Barat Balai Sidang tersebut dipergunakan untuk menerima perkara yang berasal dari Wilayah Kecamatan Balik Bukit, Kecamatan Belalau dan Kecamatan Sumberjaya. Untuk melayani para pencari keadilan dari tiga wilayah kecamatan tersebut. Maka sejak taun 1980 Ketua Pengadilan Agama Krui menugaskan beberapa pegawai untuk bertugas di Balai Sidang tersebut secara bergiliran maupun tetap. Apabila jumlah  perkara yang masuk di Balai Sidang di Liwa cukup banyak jumlahnya dan memungkinkan untuk disidangkan di Liwa maka diadakan persidangan di Liwa, akan tetapi apabila jumlah perkara masuk dalam jangka satu bulan sedikit (tidak memungkinkan untuk disidangkan di Liwa) maka perkara dari Balai Sidang di Liwa di sidangkan di Krui.

Setelah  Kabupaten Lampung Barat diresmikan pada tanggal 24 September 1991  untuk  memudahkan  kerja  sama  antar  instansi maka pada tanggal 16 Februari 1992 Pengadilan Agama Krui dipindahkan ke Balai Sidang Pengadilan Agama Krui di Liwa. Setelah terjadi gempa bumi pada tanggal 16 Februari 1994 maka Pengadilan Agama Krui kembali pindah ke Krui dengan menyewa rumah penduduk beralamat di Jalan Jayawijaya No. 91 Desa Kampung Jawa Krui dari bulan Maret 1991 sampai dengan April 1996.

Kemudian dari bulan April 1996 sampai dengan saat ini Kantor Pengadilan Agama Krui tetap beralamat di Jalan Mawar N0. 10, Way Mengaku, Balik Bukit, Liwa, Lampung Barat.

nw wd kr hp sn 1 KPA Krui WKPTA Harkitnas Purnabakti KKA hardiknas Raya IKAHI Ali Mhr Bram Duka hp hp sn kr wd pppk

nw

wd

kr

hp

sn

1

KPA Krui

WKPTA

Harkitnas

Purnabakti KKA

hardiknas

Raya

IKAHI

Ali

Mhr

Bram

Duka

hp

hp

sn

kr

wd

pppk