Mediasi Berhasil Sebagian pada Perkara Cerai Talak Perihal Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian
.
Liwa, Lampung Barat | Selasa, 5 November 2024
Mediasi Perkara Cerai Talak Nomor 475/Pdt.G/2024/PA.Kr dan 483/Pdt.G/2024/PA.Kr berhasil mencapai kesepakatan sebagian perihal Hak-hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian. Mediasi dipimpin oleh Hakim Mediator bersertifikat YM. Bapak Yoga Maolana Wiharja, Lc., M.Hum.
Meskipun mediasi tidak mencapai kesepakatan secara menyeluruh, namun hasil mediasi ini merupakan langkah positif dalam penyelesaian perkara Cerai Talak ini.
Keberhasilan mediasi ini merupakan bukti nyata bahwa upaya penyelesaian perkara melalui jalur non-litigasi dapat menghasilkan solusi yang memuaskan semua pihak. Pengadilan Agama Krui akan terus mendorong para pihak yang berperkara untuk memanfaatkan layanan mediasi ini guna mencapai solusi yang adil dan damai. Proses mediasi di dalam sistem peradilan dapat memperkuat dan memaksimalkan fungsi lembaga pengadilan dalam penyelesaian sengketa. Hasil mediasi yang telah dilaksanakan juga merupakan salah satu refleksi kinerja Pengadilan dalam menyelesaikan perkara-perkara di Pengadilan.
(TIM IT PA KRUI)