logo web pa krui

CORONA MAHKAMAH AGUNG gif

Written by Super User on . Hits: 1121

Jenis Jasa Hukum yang Dilayani

  1. Jenis jasa hukum yang diberikan oleh Pos Bantuan Hukum berupa pemberian informasi, konsultasi, advis dan pembuatan surat gugatan/permohonan.
  2. Jenis jasa hukum seperti pada ayat (1) di atas dapat diberikan kepada penggugat/pemohon dan tergugat/termohon.
  3. Pemberian jasa hukum kepada penggugat/pemohon dan tergugat/termohon tidak boleh dilakukan oleh satu orang pemberi bantuan hukum yang sama.

Jenis Layanan di POSBAKUM Perma Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pendoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan BAB V Pasal 25

JENIS JASA HUKUM

JENIS JASA HUKUM 2

1 KPA Krui WKPTA PTIP Purnabakti KKA hardiknas Raya Dirjen Ali Mhr Bram Duka

1

KPA Krui

WKPTA

PTIP

Purnabakti KKA

hardiknas

Raya

Dirjen

Ali

Mhr

Bram

Duka