logo web pa krui

CORONA MAHKAMAH AGUNG gif

Written by Super User on . Hits: 2507

Petugas Informasi/Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Pengaduan

 Petugas PTSP

 

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap awal sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan pengadilan melalui satu pintu berdasarkan pada SK Dirjen Badilag nomor 1403.b/DJA/SK/OT.01.3/8/2018 tentang Pendoman Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Lingkungan Peradilan Agama. Lihat SK PTSP

TUJUAN
PTSP bertujuan:
a. Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukur sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
b. Memberikan pelayanan yang prima, akuntabel, dan anti korupsi, kolusi, nepotisme.

PTSP Pengadilan Agama Krui

Layanan PTSP terdiri dari :

No

Layanan

1

Pendaftaran Perkara

2

Biaya Perkara

3

Pengambilan Produk Pengadilan

4

Informasi dan Pengaduan

PRINSIP
PTSP dilaksanakan dengan prinsip:
a. Keterpaduan;
b. Efektif, Efisien, Ekonomis;
c. Koordinasi;
d. Akuntabilitas; dan
e. Aksesibilitas.

 

RUANG LINGKUP
Ruang lingkup PTSP meliputi seluruh pelayanan administrasi yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 026/KMA/SK/II/2012 Tanggal 9 Februari 2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan dan peraturan perundangan lainnya yang berlaku. Lihat SK PTSP 

 

 

1 KPA Krui WKPTA PTIP Purnabakti KKA hardiknas Raya Dirjen Ali Mhr Bram Duka

1

KPA Krui

WKPTA

PTIP

Purnabakti KKA

hardiknas

Raya

Dirjen

Ali

Mhr

Bram

Duka