Petugas Informasi/Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Pengaduan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap awal sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan pengadilan melalui satu pintu berdasarkan pada SK Dirjen Badilag nomor 1403.b/DJA/SK/OT.01.3/8/2018 tentang Pendoman Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Lingkungan Peradilan Agama. Lihat SK PTSP
TUJUAN
PTSP bertujuan:
a. Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukur sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
b. Memberikan pelayanan yang prima, akuntabel, dan anti korupsi, kolusi, nepotisme.
PTSP Pengadilan Agama Krui
Layanan PTSP terdiri dari :
No |
Layanan |
1 |
Pendaftaran Perkara |
2 |
Biaya Perkara |
3 |
Pengambilan Produk Pengadilan |
4 |
Informasi dan Pengaduan |
PRINSIP
PTSP dilaksanakan dengan prinsip:
a. Keterpaduan;
b. Efektif, Efisien, Ekonomis;
c. Koordinasi;
d. Akuntabilitas; dan
e. Aksesibilitas.
RUANG LINGKUP
Ruang lingkup PTSP meliputi seluruh pelayanan administrasi yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 026/KMA/SK/II/2012 Tanggal 9 Februari 2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan dan peraturan perundangan lainnya yang berlaku. Lihat SK PTSP