logo web pa krui

CORONA MAHKAMAH AGUNG gif

Written by Super User on . Hits: 1073

Biaya Untuk Memperoleh Salinan Informasi

No.

Uraian

Biaya

1.

Biaya Penggandaan berupa Print Out

Rp. 2000,-/Lembar

2.

Biaya Penggandaan berupa Fotokopi

Rp.   200,-/Lembar

  1. Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon.
  2. Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.
  3. Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.
  4. Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan).
  5. Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.

Sumber : SK KMA NOMOR 1-144/KMA/SK/1/2011

1 KPA Krui WKPTA PTIP Purnabakti KKA hardiknas Raya Dirjen Ali Mhr Bram Duka

1

KPA Krui

WKPTA

PTIP

Purnabakti KKA

hardiknas

Raya

Dirjen

Ali

Mhr

Bram

Duka