logo web pa krui

CORONA MAHKAMAH AGUNG gif

Written by Super User on . Hits: 1522

Hak Pelapor dan Terlapor dalam Pemeriksaan

.

 

Berikut ini Hak Pelapor dan Terlapor berdasarkan PERMA No.09 Tahun 2016 (Download).

Pasal 30

 

1. Dalam penanganan Pengaduan Pelapor memiliki hak untuk:

  1. mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
  2. mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
  3. mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan/Pengaduan yang didaftarkannya;
  4. mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan;
  5. mengajukan bukti untuk memperkuat Pengaduannya; dan
  6. mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.

 

2. Dalam penanganan Pengaduan, Terlapor memiliki hak untuk:

  1. membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan Saksi dan alat bukti lain;
  2. mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
  3. mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Pelapor dalam pemeriksaan;
  4. meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya; dan
  5. mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa Pengaduan atas dirinya tidak terbukti.
1 KPA Krui WKPTA PTIP Purnabakti KKA hardiknas Raya Dirjen Ali Mhr Bram Duka

1

KPA Krui

WKPTA

PTIP

Purnabakti KKA

hardiknas

Raya

Dirjen

Ali

Mhr

Bram

Duka