Tata Cara Pengaduan
TATA CARA MELAKUKAN PENGADUAN
Kepada seluruh Lapisan masyarakat yang merasa di perlakukan tidak adil / tidak puas oleh aparat negara (Hakim / Karyawan / Karyawati) Pengadilan Agama Krui dalam memberikan pelayanan Publik / menemukan pelanggaran Hukum / melakukan pungutan liar di luar ketentuan resmi yang sudah ditetapkan oleh Pengadilan Agama Krui atau bertindak sebagai makelar kasus, dapat melaporkan melalui :
A. Secara Lisan
- Melalui Nomor telepon : Telp. 0728-21058
- Datang langsung ke Kantor Pengadilan Agama Krui, (Jln. Mawar No:10, Kelurahan Way Mengaku, Liwa)
B. Secara Tertulis
(Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan, dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Krui)
- Melalui Kotak Saran/Kritik yang tersedia di kantor Pengadilan Agama Krui
- Melalui faximile : Fax. 0728-21058
- Melalui pos ke alamat Kantor Pengadilan Agama Krui (Jln. Mawar No:10, Kelurahan Way Mengaku, Kota Liwa)
- Melalui E-mail : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
C. Secara Online
Menyampaikan secara mandiri atau dipandu oleh petugas meja pengaduan melalui website : https://siwas.mahkamahagung.go.id/
Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas diri pelapor dan dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan pengaduan